Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah
KOP
=====================================================================
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK
AL-QOHHARIYYAH
NOMOR :
421.3/003/ S.Kept-SMK-AQ/VII/2015
Tentang
PEMBAGIAN
TUGAS MENGAJAR, BIMBINGAN KONSELING
SERTA TUGAS
TAMBAHAN PADA SEMESTER GANJIL
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar
dan kegiatan-kegiatan sekolah berjalan baik dan lancar, maka dipandang perlu menetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan
semester ganjil SMK AL-QOHHARIYYAH Tahun Pelajaran 2015/2016;
2.
Bahwa dalam
rangka menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan kelancaran tugas
pokok guru serta karyawan perlu diatur
dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Menteri Nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi
4.
Surat Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Nomor : 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tanggal 24 Desember 1993.
5.
Keputusan Menteri Pendidikan
Republik Indonesia Nomor : 053/U/2002 tanggal 19 April 2002.
6.
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
Depdikbud Nomor : 186/KEP/PP/1999. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
Jatim Nomor : 188.4/2017/103.02?/2013
tentang Hari Sekolah dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi
Jawa Barat Tahun Pelajaran 2015/2016;
7.
Hasil Keputusan Rapat Dewan
Guru SMK AL-QOHHARIYYAH pada tanggal
27 Juli 2015 .
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
||
Pertama
|
:
|
Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar
mengajar dan bimbingan semester ganjil SMK AL-QOHHARIYYAH Tahun Pelajaran
2015/2016 sebagaimana terdapat dalam
lampiran 1;
|
Kedua
|
Pembagian tugas guru dalam kegiatan tugas-tugas
tambahan semester ganjil SMK AL-QOHHARIYYAH Tahun Pelajaran 2015/2016
sebagaimana terdapat dalam lampiran 2
dan lampiran 3.
|
|
Ketiga
|
:
|
Tugas
dilaksanakan berdasarkan atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan hasil
yang telah dicapai dilaporkan secara periodik kepada Kepala SMK
AL-QOHHARIYYAH.
|
Keempat
|
:
|
Seluruh biaya
yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada dana yang sesuai dengan
keputusan yang berlaku.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini
terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir pada akhir Tahun Pelajaran
2015/2016 dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di : Bandung Barat
Pada
Tanggal : 27 Juli 2015
Kepala
Sekolah,
H.
Rahmat Hidayat
NIP.
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar