Inilah Contoh PENETAPAN OPERATOR SISTEM PENDATAAN DAPODIKMEN
yang telah kami gunakan untuk masuk dan Register Akun Dapodikmen
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN AL-QOHHARIYYAH
NOMOR : 008/SMK-AQ/VII/2014
TENTANG
PENETAPAN OPERATOR SISTEM PENDATAAN DAPODIKMEN
SMK AL-QOHHARIYYAH
TAHUN PELAJARAN 2014-2015
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka pengambilan
kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan dan
Penjaringan data Dapodikmen tahun
pelajaran 2014-2015 di SMK AL-QOHHARIYYAH
b.
Bahwa dalam pelaksanaan
sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana
Operator Sekolah Penjaring data Dapodikmen
tahun pelajaran 2014-2015 di SMK AL-QOHHARIYYAH
c.
Bahwa nama tersebut dalam lampiran keputusan ini
dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Operator Sistem
Pendataan Dapodikmen SMK AL-QOHHARIYYAH
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala
Sekolah SMK AL-QOHHARIYYAH
|
Mengingat
|
:
|
1. Surat Edaran Dirjen Dikmen No ........................ Mengenai
Penjaringan data Dapodikmen tahun
pelajaran 2014-2015
2. Permendikbud No 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran
2014
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menunjuk Petugas Admin/Operator Sistem Pendataan Dapodikmen
pada satuan kerja SMK AL-QOHHARIYYAH UPT Pendidikan Kecamatan GUNUNGHALU
Dinas Pendidikan BANDUNG BARAT sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan
ini.
|
KEDUA
|
:
|
Petugas Pendataan Dapodikmen yang selanjutnya disebut
Operator Sistem Pendataan Pendidikan Dasar pada satuan kerja SMK AL-QOHHARIYYAH
sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data
pendidikan dan data non pendidikan.
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan
pendidikan serta menyusun profil pendidikan SMK AL-QOHHARIYYAH
3. Melakukan Singkronisasi / Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan
pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SMK AL-QOHHARIYYAH
sebagaimana standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik
Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang
membutuhkan dengan cepat dan tepat.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta
mengoptimalkan pengelolaan ICT di SMK AL-QOHHARIYYAH
|
KETIGA
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya, Operator Sistem Pendataan Dapodikmen
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SMK AL-QOHHARIYYAH UPT Pendidikan
Kecamatan GUNUNGHALU Kabupaten BANDUNG BARAT
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada
anggaran dana BOS SMK AL-QOHHARIYYAH UPT Pendidikan Kecamatan GUNUNGHALU
Kabupaten BANDUNG BARAT Tahun Anggaran Berjalan
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan
di : BANDUNG
BARAT
Pada
Tanggal : 14 Juli 2014
Kepala Sekolah
H. RAHMAT HIDAYAT, S.Pd.
NIP
: -
Lampiran Keputusan Kepala SMK AL-QOHHARIYYAH
Nomor : 008/SMK-AQ/VII/2014
Tanggal : 14 Juli 2014
OPERATOR
SISTEM PENDATAAN DAPODIKMEN
SMK
AL-QOHHARIYYAH TAHUN PELAJARAN 2014-2015
Nama :
MUHAMMAD DASEP MA’RUF, S.Pd.I.
NUPTK :
3436 7696 7011 0003
Jabatan :
Guru Tetap Yayasan
Status Kepegawaian :
Non PNS
Kedudukan :
Pendidikan Terakhir :
S-1
Alamat :
KP. WARUNGKUPA RT 02 RW 07 DS. BUNIJAYA
KEC.
GUNUNGHALU KAB. BANDUNG BARAT
No. HP. :
087722464993
Email :
smk.alqohhariyyah@gmail.com
Ditetapkan
di : BANDUNG
BARAT
Pada
Tanggal : 14 Juli 2014
Kepala Sekolah
H. RAHMAT HIDAYAT, S.Pd.
NIP
: -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar